Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
a. produk investasi yang diterbitkan oleh bank syariah;
b. efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri;
c. pembiayaan syariah;
d. sewa tanah/bangunan/aset/barang yang dapat dinilai dengan uang; dan
e. investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
(2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga lainnya di dalam atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada yurisdiksi investasi tersebut.
Koreksi Anda
