Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung dilakukan dengan cara:
a. memiliki usaha sendiri;
b. penyertaan modal;
c. kerja sama investasi; dan
d. investasi langsung lainnya.
(2) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara BPKH dengan badan usaha, dan/atau lembaga di dalam negeri dan atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
