Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana wajib melaksanakan investasi Keuangan Haji dengan mengacu pada rencana investasi tahunan yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Pelaksanaan investasi dilakukan melalui program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana pelaksanaan Investasi memperhatikan nilai manfaat dari instrumen sebelumnya baik dari penempatan maupun investasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investasi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda