Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan investasi dilakukan melalui penyusunan rencana investasi tahunan.
(2) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan dengan memperhitungkan potensi risiko serta imbal hasil yang mengacu pada:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
b. rencana strategis BPKH.
(3) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
