Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan investasi dilakukan melalui penyusunan rencana investasi tahunan. (2) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan dengan memperhitungkan potensi risiko serta imbal hasil yang mengacu pada: a. rencana kerja dan anggaran tahunan; dan b. rencana strategis BPKH. (3) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda