Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara yang dinilai paling menguntungkan sesuai dengan jenis dan karakteristik investasi tersebut.
(2) Biaya pelaksanaan Divestasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
