Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan dalam hal: a. terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria investasi syariah menjadi tidak syariah; b. harga instrumen investasi tersebut naik dan/atau menguntungkan atau memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, antara lain menghindari kerugian yang lebih besar; c. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; d. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya Divestasi dalam bentuk penjualan; atau e. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
Koreksi Anda