Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan dalam hal:
a. terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria investasi syariah menjadi tidak syariah;
b. harga instrumen investasi tersebut naik dan/atau menguntungkan atau memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, antara lain menghindari kerugian yang lebih besar;
c. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan;
d. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya Divestasi dalam bentuk penjualan; atau
e. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
Koreksi Anda
