Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi mengajukan usulan Divestasi kepada Badan Pelaksana. (2) Usulan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen, antara lain: a. proposal Divestasi beserta dokumen pendukung dari anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi; b. kajian dari manajemen risiko; c. pendapat hukum; dan d. pendapat kepatuhan. (3) Usulan Divestasi yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (4) Pelaksanaan Divestasi yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas dilakukan oleh anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi tersebut.
Koreksi Anda