Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan investasi emas dalam bentuk:
a. emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri; dan
b. rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi emas dalam bentuk rekening emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang menjalankan prinsip syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman investasi emas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
