Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi surat berharga dilakukan terhadap jenis surat berharga yang meliputi: a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mempertimbangkan: a. tingkat imbal hasil dan risiko yang dapat diterima; dan b. kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH. (3) Investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sertifikat Bank INDONESIA Syariah; b. sukuk Bank INDONESIA; dan/atau c. surat berharga syariah lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (4) Investasi efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sukuk korporasi; b. sukuk subordinasi; c. reksadana syariah; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) tanpa melalui penawaran umum; e. Efek Beragun Aset Syariah Surat Partisipasi (EBAS SP); f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) syariah; g. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estat (DIRE) syariah; h. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA); i. Pengelolaan Dana Nasabah Individual (PDNI); j. Repurchase Agreement (Repo) syariah Dan Reverse Repo Syariah; k. saham syariah yang dicatatkan di Bursa Efek INDONESIA; l. sukuk daerah; m. surat berharga komersial syariah; atau n. efek syariah lainnya. (5) Pembelian surat berharga oleh BPKH dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda