Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai Manfaat investasi diakui, diukur, disajikan, dan dibukukan sesuai dengan kebijakan akuntansi keuangan BPKH.
Koreksi Anda