Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati- hatian, Nilai Manfaat, dan likuiditas. (2) Prinsip syariah dalam pelaksanaan investasi dilakukan berdasarkan pertimbangan, opini/pendapat/fatwa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. (3) Pihak berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari internal BPKH dan/atau pihak eksternal, baik bersifat individu yang mempunyai kompetensi di bidang syariah atau perwakilan dewan dan/atau institusi yang memiliki kompetensi di bidang syariah. (4) Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga dilakukan dengan menyampaikan analisis struktur transaksi dan kepatuhan struktur yang dimaksud dengan prinsip syariah yang diatur dalam rujukan yang dapat diterima secara Internasional dan/atau Nasional.
Koreksi Anda