Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1216); b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1714); dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 542), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda