Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memitigasi kerugian yang dapat timbul dari risiko bisnis, Badan Pelaksana dapat mengalokasikan dana untuk tujuan cadangan kerugian penurunan nilai Investasi. (2) Pengalokasian dana untuk cadangan kerugian penurunan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perlindungan investasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai investasi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda