Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam FLR. (2) FLR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang hukum atau yang mewakili; b. Pemrakarsa atau yang mewakili; dan c. bidang terkait lainnya yang dipandang perlu. 3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda