Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Badan yang telah mendapatkan penetapan.
(2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengundangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
