Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyampaikan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk memperoleh penetapan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap naskah yang disertai paraf persetujuan Pemrakarsa dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf persetujuan.
(3) Rancangan Peraturan Badan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana menjadi Peraturan Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Koreksi Anda
