Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan Peraturan Badan yang diharmonisasikan merupakan inisiatif Dewan Pengawas, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan Anggota Dewan Pengawas dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
