Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan Tim Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan yang dikoordinasikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum.
(2) Dalam melakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan:
a. Pemrakarsa;
b. Anggota Badan Pelaksana bidang terkait; dan
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, akademisi, dan/atau tenaga ahli sesuai dengan substansi Rancangan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
