Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. surat permohonan pengharmonisasian dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum; dan b. Rancangan Peraturan Badan.
Koreksi Anda