Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat permohonan pengharmonisasian dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum; dan
b. Rancangan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
