Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam forum legal reviu dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana yang hadir dalam forum legal reviu.
(2) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengharmonisasian.
Koreksi Anda
