Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam forum legal reviu.
(2) Forum legal reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
