Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPKH, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperoleh masukan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. studi banding; b. uji publik; c. sosialisasi; d. seminar/ lokakarya; dan/atau e. diskusi.
Koreksi Anda