Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPKH, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperoleh masukan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui:
a. studi banding;
b. uji publik;
c. sosialisasi;
d. seminar/ lokakarya; dan/atau
e. diskusi.
Koreksi Anda
