Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPKH yang telah diundangkan.
(2) Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
