Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perencanaan dan penyusunan terhadap Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Peraturan Kepala Badan, kecuali proses pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Badan. (2) Dalam melakukan forum legal reviu Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan: a. Pemrakarsa; b. Anggota Badan Pelaksana Bidang terkait; dan/atau c. pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda