Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Badan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. adanya putusan Mahkamah Agung;
b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
c. kebutuhan organisasi BPKH.
Koreksi Anda
