Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Badan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya putusan Mahkamah Agung; b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau c. kebutuhan organisasi BPKH.
Koreksi Anda