Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Badan dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Badan.
(2) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Badan dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Perundangan- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Koreksi Anda
