Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
BPKH menyampaikan usul pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN kepada Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk dapat dimasukan dalam program legislasi nasional, program legislasi PERATURAN PEMERINTAH, atau program legislasi Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
