Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diprakarsai oleh Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk dilakukan legal reviu dengan seluruh Anggota Badan Pelaksana.
Koreksi Anda