Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. naskah akademik bagi pembentukan UNDANG-UNDANG; dan b. naskah urgensi bagi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN. (3) Format naskah akademik dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda