Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. naskah akademik bagi pembentukan UNDANG-UNDANG; dan
b. naskah urgensi bagi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
(3) Format naskah akademik dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
