Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. forum legal review; dan
d. pengesahan/penetapan.
Koreksi Anda
