Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pengharmonisasian;
d. pengesahan/penetapan; dan
e. pengundangan;
Koreksi Anda
