Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1299), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
