Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. laporan yang disusun berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan; dan
b. BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji, tetap melaksanakan fungsinya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
