Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi adminstratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau d. pencabutan sebagai BPS BPIH.
Koreksi Anda