Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi adminstratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau
d. pencabutan sebagai BPS BPIH.
Koreksi Anda
