Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan uji kepatuhan atas BPS BPIH. (2) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyampaian pemberitahuan tertulis dari BPKH kepada BPS BPIH. (3) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan BPS BPIH telah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda