Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan oleh BPKH secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) BPKH memberikan informasi mengenai nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Jemaah Haji melalui media atau saluran informasi yang disediakan oleh BPKH.
(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di rekening virtual.
(4) Rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; dan
b. nilai manfaat.
(5) Jemaah Haji tidak dapat menarik saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah.
(7) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rekening Jemaah Haji pada BPS BPIH atau melalui rekening yang ditunjuk dalam surat permohonan pengembalian dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
