Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji. (2) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda