Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
