Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BPS BPIH akan mengubah status badan hukumnya, BPS BPIH wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada BPKH paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berlakunya perubahan status badan hukum.
(2) BPS BPIH yang telah berlaku perubahan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun belum memperoleh persetujuan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan tetap dianggap sebagai BPS BPIH sebelum perubahan status badan hukum.
(3) BPS BPIH yang telah berlaku perubahan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan harus melengkapi persyaratan BPS BPIH yang diatur dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
