Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembukaan rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 12 huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda