Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai permohonan sampai dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Tata cara pengurangan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda