Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12 huruf b dapat dilakukan perubahan berdasarkan:
a. permohonan; dan/atau
b. penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH.
(2) Perubahan fungsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka penambahan fungsi.
(3) Perubahan fungsi berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka pengurangan fungsi.
Koreksi Anda
