Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12 huruf b dapat dilakukan perubahan berdasarkan: a. permohonan; dan/atau b. penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH. (2) Perubahan fungsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka penambahan fungsi. (3) Perubahan fungsi berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka pengurangan fungsi.
Koreksi Anda