Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf m, Pasal 11 huruf e, dan Pasal 12 huruf c paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH;
b. kesanggupan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Haji;
c. bentuk sanksi dalam hal pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan; dan
d. tata cara pengakhiran perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
