Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat wajib: a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi pengelolaan nilai manfaat Keuangan Haji; b. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Koreksi Anda