Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Operasional BPKH wajib: a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH; b. memindahkan dana untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH sesuai dengan instruksi BPKH; c. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di rekening atas nama BPKH sesuai dengan instruksi BPKH; d. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Koreksi Anda