Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Operasional BPKH wajib:
a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH;
b. memindahkan dana untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH sesuai dengan instruksi BPKH;
c. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di rekening atas nama BPKH sesuai dengan instruksi BPKH;
d. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Koreksi Anda
