Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Penerima wajib:
a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi penerimaan Keuangan Haji;
b. membuka RTJH;
c. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayarkan melalui RTJH ke rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. menampung dana yang dialokasikan untuk tujuan pengembalian saldo setoran untuk pembatalan, pengembalian saldo setoran BPIH Khusus, dan/atau pengembalian selisih saldo BPIH dari BPIH tahun berjalan;
e. memindahkan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH ke rekening atas nama BPKH pada saat Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
f. memasukkan data pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ke RTJH;
g. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH ke RTJH;
h. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH untuk tujuan pengembalian BPIH Khusus;
i. melaksanakan instruksi BPKH mengenai pemindahan, penempatan, dan/atau investasi dana yang berada di dalam rekening atas nama BPKH;
j. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sesuai instruksi BPKH;
k. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH untuk tujuan pembayaran operasional penyelenggaraan ibadah haji;
l. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan
m. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Koreksi Anda
