Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan setelah permohonan disetujui oleh Badan Pelaksana. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda