Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan hasil analisis berupa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, diusulkan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
