Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memenuhi kriteria; atau
b. tidak memenuhi kriteria.
Koreksi Anda
