Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memenuhi kriteria; atau b. tidak memenuhi kriteria.
Koreksi Anda