Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. dinyatakan lengkap dan sesuai; atau b. dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai. (4) Dalam hal hasil verifikasi berupa dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan proses analisis. (5) Dalam hal hasil verifikasi berupa dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, BPKH menyampaikan surat pemberitahuan kepada BUS atau UUS untuk dilengkapi dan disesuaikan. (6) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melengkapi dan/atau menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
Koreksi Anda