Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. berbentuk perseroran terbatas;
b. memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai BUS atau UUS;
c. terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan; dan
d. memiliki tingkat kesehatan bank berbasis risiko minimum peringkat komposit 3 (tiga) sesuai
denganself assessment dan/atau penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
